pengantar nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. foto copy ktp pemohon
  4. foto copy akte kelahiran atau ijazah

  1. pemohon menyerahkan berkas kepetugas
  2. petugas memeriksa berkas jika lengkap, dilanjut proses penginputan

pemohon menyerahkan berkas
petugas memeriksa berkas dan melakukan penginputan data nikah

tidak ada

surat pengantar nikah (N1, N2 dan N4)

kotak saran : ada
petugas 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar nikah"