keterangan usaha mikro kecil menengah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa foto copy KTP pemohon
  4. membawa fotocpy akte pendirian (jika usaha berbentuk CV dan PT)

  1. kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. pengetikan surat pengantar ijin usaha
  4. pemohon membawa hasil surat pengantar ijin usaha untuk ditindak lanjuti ke kecamatan atau dinas terkait

membawa berkas lengkap dan diproses oleh petugas

tidak ada

surat pengantar usaha mikro kecil menengah

kotak saran : ada
petugas 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan usaha mikro kecil menengah"