keterangan belum menikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa fotocopy KTP
  4. surat pernyataan belum menikah yang bersangkutan

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  3. pernyataan pemohon yang bermaterai dan ditanda tangani

cepat selesai dengan berkas lengkap dan pejabat ada ditempat

tidak ada

Surat Keterangan Belum Menikah

kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan belum menikah"