belum memiliki rumah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa foto copy KTP pemohon
  4. membawa surat keterangan dari bank untuk kredit rumah

  1. wajib memiliki E-KTP
  2. wajib memiliki KK
  3. membuat surat pernyataan sendiri bahwa belum memiliki rumah
  4. membawa pengantar RT/RW

selasai dengan waktu 10 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang ttd ada ditempat

tidak ada

Pelayanan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "belum memiliki rumah"