Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan
  3. Fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Fotocopy NPWP Pemohon
  5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Surat Pernyataan Tentang Besaran Modal Usaha
  7. Mengisi Form pendaftaran IUMK yang telah disediakan
  8. Menandatangani Bukti Pemeriksaan Lapangan

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka akan diberikan Tanda Terima Berkas dan akan dijadwalkan Proses Peninjauan Lapangan oleh Petugas Kecamatan
  6. Setelah Peninjauan Lapangan dan Pengecekan Fisik serta dinyatakan memenuhi syarat oleh Petugas Kecamatan, maka akan dibuatkan Laporan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik
  7. Selanjutnya proses pengetikan Surat Izin Usaha Mikro Kecil
  8. Pengajuan Pemarafan dan Penandatanganan Surat Izin Usaha Mikro Kecil kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  9. Penyerahan Surat Izin Usaha Mikro Kecil kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil"