ijin keramaian

  1. foto copy KTP pemohon
  2. foto copy kk pemohon
  3. pengantar RT/RW

  1. pemohon wajib memiliki E KTP
  2. pemohon wajib membawa pengantar RT/RW
  3. pemohon wajib membawa KK
  4. pemohon wajib mejaga K3 (kebersihan, keamanan dan ketentraman)

pemohon menyerahkan berkas dan diketik oleh petugas, dilanjut di ttd oleh pejabat kelurahan

tidak ada biaya 

Surat Keterangan Ijin Keramaian

kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ijin keramaian"