surat pengantar pindah/datang

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. foto copy kartu keluarga
  3. foto copy KTP
  4. foto copy ktp alamat tujuan pindah dan datang

  1. wajib memiliki E-KTP
  2. Wajib membawa KK
  3. wajib membawa pengantar RT/RW

di ketik pengantar pindah atau datang, di print dan di tanda tangani oleh pejabat kelurahan yang sudah di amanahkan, dan diproses lebih lanjut ke instansi terkait

tidak ada biaya

pengantar pindah/datang

kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pindah/datang"