Keterangan Kelahiran

  1. pengatar RT/RW
  2. foto copy Kartu Keluarga
  3. foto copy KTP (orang tua)
  4. keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

  1. wajib mwmiliki EKTP
  2. wajib memiliki KK yang terbaru dan sudah online
  3. wajib membawa pengantar RT/RW

pengantar kelahiran digunakan untuk masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran dan untuk keperluan yang bersifat sementara setelah itu dilanjutkan proses akta kelahiran

tidak ada biaya apapun

surat keterangan kelahiran

kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Kelahiran"