Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Formulir F-2.35
  2. Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
  5. Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat
  6. Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
  2. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan
  3. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
  4. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  5. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Menerima Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat catatan pinggir

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"