Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Kutipan akta perkawinan orang tua
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orangtuanya)

  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendaparkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara
  3. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pengesahan Anak
  4. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  5. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Menerima Akta Pengesahan Anak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.   Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"