Penerbitan Surat Ijin Mengemudi Baru

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  3. Surat keterangan sehat Rohani dari Psikolog

  1. Pastikan pemohon SIM membawa persyaratan
  2. Melaksanakan registrasi di loket pendaftaran
  3. melakukan pembayaran PNBP di loket BRI
  4. melaksanakan identifikasi dan foto sim
  5. melaksanakan ujian teori
  6. melaksanakan uji ketrampilan simulator
  7. melaksanakan ujian praktek
  8. cetak sim

pendaftaran 15 menit, pembayaran 5 menit, identifikasi dan foto sim 15 menit, ujian teori 30 menit, keterampilan simulator 30 menit, ujian praktek 20 menit, cetak sim 5 menit

SIM A Baru Rp. 120.000,-
SIM C Baru Rp. 100.000,-
SIM D Baru Rp.   50.000,-

Penerbitan Surat Ijin Mengemudi

Di dalam gedung pelayanan terpadu SATPAS, SKCK dan SPKT telah terdapat layanan pengaduan yang setiap harinya dilayani oleh petugas Bidang Profesi dan pengamanan Polres Batu yang siap menerima pengaduan terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas Satpas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Mengemudi Baru"