Legalisir Ijazah, Transkrip, Akreditasi Program Studi, Sertifikat Kompetensi Dan Akreditasi Perguruan Tinggi

  1. Ijazah/Transkrip/Sertifikat Kompetensi Asli
  2. Fotocopy Ijazah/Transkrip/Sertifikat yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy surat dengan ketentuan fotocopy bersih/jelas (maksimal 15 lembar/surat) yang akan dilegalisir ke bagian akademik fakultas. Untuk legalisir Akreditasi Institusi menyerahkan fotocopy surat ke bagian Subbagian Hukum dan Humas.
  2. Staf akademik/petugas memeriksa/mencocokan fotocopy dengan aslinya dan distempel pengesahan
  3. Staf menyerahkan fotocopy ijazah/transkrip/akreditasi program studi dan sertifikat kompetensi yang telah distempel kepada pejabat berwenang difakultas untuk ditandatangani
  4. ijazah/transkrip/akreditasi program studi dan sertifikat kompetensi yang telah ditandatangani diberi stempel fakultas
  5. Staf menyerahkan surat yang telah dilegalisir ke pemohon

1-3 hari / Disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani

Biaya per surat

Legalisir Surat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
- Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan UNG

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah, Transkrip, Akreditasi Program Studi, Sertifikat Kompetensi Dan Akreditasi Perguruan Tinggi"