Penerbitan Akta Perkawinan Campuran

  1. Mengisi Form Persyaratan
  2. Surat Keterangan perkwakinan dari Pemuka Agama / Penghayat/ Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
  5. Fotocopy KTP/KK yang Dilegalisir Pejabat yang Berwenang (untuk yang WNI)
  6. 4 lbr. Pas foto berdampingan 4x6
  7. Fotocopy KTP/Paspor 2 saksi
  8. STMD dari Kepolisian
  9. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  10. Paspor / dokumen Keimigrasian
  11. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (jika ada) Persyaratan pilihan:
  12. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disyahkan
  13. Fotocopy Akta Perkawinan /Kematian jika ybs.pernah kawin
  14. Ijin pimpinan bagi TNI/POLRI
  15. Perjanjian Perkawinan
  16. Surat ijin Istri yang berpoligami
  17. Surat ijin dari Pengalidan Negeri bagi yang berpoligami

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta
  8. Penandatanganan Akta
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Perkawinan, KK baru, dan KTP baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, KK baru, dan KTP baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store