Laporan Polisi

  1. Membawa Identitas diri berupa KTP / KK / SIM ? Paspor
  2. Menceritakan kronologis peristiwa / kejadian yang dialami
  3. Membawa bukti dokumen asli / foto copy legalisir sebagai bukti pendukung laporan
  4. Apabila ada membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan
  5. Berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan bukti awal petugas melaksanakan gelar awal guna menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan
  6. Dari hasil gelar perkara tersebut Petugas memberikan rekomendasi kepada SPKT untuk membuatkan Laporan Polisi, apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana

  1. Pelapor / Masyarakat mendatangi SPKT untuk melaporkan pengaduan dan memenuhi persyaratan yang ada
  2. Petugas Pelayanan SPKT memeriksa persyaratan dari Pelapor
  3. Petugas SPKT berkoordinasi dengan Sat Reskrim guna menganalisa Laporan dari masyarakat berkaitan dengan Locus Delicti (TKP), Keterangan dan Barang Bukti serta melaksanakan Gelar Perkara untuk penerapan Pasal
  4. Apabila persyaratan sudah lengkap dan koordinasi serta rekomendasi dengan Sat Reskrim sudah selesai maka akan diterbitkan Laporan Polisi
  5. Setelah Laporan Polisi sudah diterbitkan maka Pelapor dibuatkan juga Surat Tanda Penerimaan Laporan

Apabila persyaratan dan rekomendasi dari Sat Reskrim sudah ada maka penerbitan Laporan Polisi memerlukan waktu kurang lebih 10 menit

Dalam penerbitan Laporan Polisi tidak dipungut biaya / gratis

Laporan Polisi ( LP )

Penanganan Pengaduan dilaksanakan oleh Si Propam (Profesi dan Keamanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi"