Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan

  1. Membawa Foto Copy KTP atau KK Pemohon
  2. Membawa Foto Copy Surat / Berkas yang hilang
  3. Membawa Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan

  1. Pelapor / Masyarakat datang ke Pelayanan SPKT dengan membawa persyaratan yang sudah tertera dalam dalam brosur yang ada di ruang pelayanan SPKT
  2. Petugas pelayanan SPKT menerima pelapor dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka Petugas Pelayanan SPKT akan menerbitkan SKTLK secara online
  4. Setelah diterbitkan secara online maka akan ditanda tangai oleh Pelapor dan Kanit SPKT yang bertugas
  5. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan sudah diterbitkan

Apabila persyaratan dari Pelapor sudah memenuhi maka Petugas dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dalam waktu kurang lebih 5 menit

Dalam penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tidak dipungut biaya / gratis

SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN

Penanganan Pengaduan dilakukan oleh Si Propam (Profesi dan Pengamanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan"