Penerbitan Akta Perkawinan WNA

  1. Mengisi Form Persyaratan
  2. Surat Keterangan kawin dari Pemuka Agama / Penghayat Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
  4. Paspor/Dokumen Keimigrasian suami dan istri
  5. 4 lbr. Pas foto berdampingan 4x6
  6. Fotocopy KTP/Paspor 2 saksi
  7. STMD dari Kepolisian
  8. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  9. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disyahkan
  10. Fotocopy Akta Perkawinan /Kematian jika ybs.pernah kawin
  11. Ijin pimpinan bagi TNI/POLRI
  12. Perjanjian Perkawinan
  13. Surat ijin Istri yang berpoligami
  14. Surat ijin dari Pengalidan Negeri bagi yang berpoligami
  15. SKTT

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta
  8. Penandatanganan Akta
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Perkawinan dan KTP WNA (yang memiliki KITAP)

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan dan KTP WNA (yang memiliki KITAP)

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store