Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi Form Persyaratan
  2. Surat Keterangan kawin dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Surat Ket. dari Desa/Kelurahan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami -Istri
  5. Fotocopy KTP/KK
  6. 4 lbr Pas foto berdampingan 4x6
  7. Fotocopy KTP/Paspor 2 orang saksi
  8. STMD dari Kepolisian Persyaratan pilihan
  9. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disyahkan
  10. Fotocopy Akta Perkawinan/Kematian jika ybs. telah pernah kawin/mati
  11. Ijin pimpinan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Perjanjian Perkawinan
  13. Surat ijin Istri bagi yang berpoligami
  14. Surat ijin Pengalidan Negeri yang berpoligami
  15. Akta Pengakuan Anak (bagi yang memiliki)

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Perkawinan
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Perwakinan
  8. Penandatanganan Akta Perkawinan
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Perkawinan, KK baru, dan KTP baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, KK baru, dan KTP baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store