Pemohon ambil antrian kemudian pemohon mendaftar kemudian pengecekan keaslian KTP kemuadian pengambilan sidik jari dan perumusan kemudian pemeriksaan berkas kemudian entry data daftar isian dan penulisan apabila sudah benar SKCK dapat dicetak dan diserahkan
Biaya penerbitan sesuai dengan PNBP sebesar Rp. 30.000,- (sesuai dengan PP 60 tahun 2016)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Unit Sie Propam (Propesi dan Pengamanan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store