Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  6. Rekomendasi Polsek

  1. Pemohon ambil antrian
  2. pemohon mendaftar
  3. Pengecekan keaslian KTP
  4. Perumusan Sidik Jari
  5. Pemeriksaan berkas
  6. Entry Data
  7. Cetak dan penyerahan berkas

Pemohon ambil antrian kemudian pemohon mendaftar kemudian pengecekan keaslian KTP kemuadian pengambilan sidik jari dan perumusan kemudian pemeriksaan berkas kemudian entry data daftar isian dan penulisan apabila sudah benar SKCK dapat dicetak dan diserahkan

Biaya penerbitan sesuai dengan PNBP sebesar Rp. 30.000,- (sesuai dengan PP 60 tahun 2016)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Unit Sie Propam (Propesi dan Pengamanan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"