Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi form
  2. Akta Pengakuan Anak
  3. Akta Perkawinan orang tua biologis
  4. KK asli
  5. Foto copy KTP kedua orang tua biologis

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Pengasahan Anak dan Akta Kelahiran
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Pengasahan Anak dan Akta Kelahiran
  8. Penandatanganan Akta Pengasahan Anak dan Akta Kelahiran
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Pengasahan Anak dan Akta Kelahiran

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengasahan Anak dan Akta Kelahiran

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store