Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi form
  2. Surat Keterangan Lahir
  3. Surat Keterangan Kawin orang tua biologis secara Adat/Agama
  4. Surat Pernyataan kedua orang tua biologis
  5. KK asli
  6. Fotocopy KTP kedua orang tua biologis

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Pengakuan Anak dan KK
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Pengakuan Anak dan KK
  8. Penandatanganan Akta Pengakuan Anak dan KK
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Pengakuan Anak dan KK

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak dan KK

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store