Menyerahkan Akta Kelahiran

  1. Mengisi form
  2. Fotocopy Sertifikat Married kedua orang tua
  3. Fotocopy Paspor kedua orang tua
  4. SKL dari rumah sakit/klinik bersalin
  5. Fotocopy Paspor 2 (dua) orang saksi

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Kelahiran
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Kelahiran
  8. Penandatanganan Akta Kelahiran
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store