Penerbitan Akta Kelahiran Umum

  1. Mengisi form
  2. Fotocopy akta perkawinan kedua orang tua
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. SKL dari rumah sakit/klinik bersalin
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. KK asli

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Kelahiran dan KK
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Kelahiran dan KK
  8. Penandatanganan Akta Kelahiran dan KK
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Kelahiran dan KK baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan KK baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store