Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. Mengisi form (sesuai dengan Surat Keterangan yang Dimohonkan)
  2. Melengkapi persyaratan lain sesuai form

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  7. Memberikan arahan / Koreksi Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  8. Penandatanganan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pencatatan Sipil

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store