Penerbitan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri

  1. Mengisi formulir
  2. Surat Kedatangan dari LN (Kedubes/Konsulat Ybs)
  3. Pasport/Visa

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Melapor dengan melengkapi persyaratan
  4. Memverifikasi formulir permohonan dan Surat Pengantar Datang beserta kelengkapan persyaratan
  5. Entri Data dan Pencetakan Biodata serta SK Datang dari Luar Negeri
  6. Paraf Dokumen Biodata dan Surat Datang dari Luar Negeri yang sudah sesuai dengan permohonan dan KK
  7. Penadatanganan Dokumen Biodata dan Surat Datang
  8. Serah Terima Dokumen SK Datang dari Luar Negeri

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Datang dari Luar Negeri

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store