Penerbitan Surat Pindahan dari Kabupaten dan Provinsi

  1. SK PWNI
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa yang dituju
  3. KTP Asli

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Mengambil nomor antrean Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Melapor dengan melengkapi persyaratan
  4. Memverifikasi formulir permohonan dan Surat Pengantar Pindah beserta kelengkapan persyaratan
  5. Entri Data dan Pencetakan Biodata serta SK PWNI
  6. Paraf Dokumen Biodata dan Surat Pindah yang sudah sesuai dengan permohonan dan KK
  7. Penadatanganan Dokumen Biodata dan Surat Pindahan
  8. Serah Terima Dokumen KK baru dan KTP baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Dokumen KK baru dan KTP baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store