Pelayanan Pengobatan Umum

  1. Data Identitas diri terisi lengkap

  1. Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. Antri di ruang tunggu unit pelayanan
  3. Pengukuran tekanan darah untuk pasien >15 tahun atau jika ada keluhan dan mendiagnosa
  4. Mendapatkan tindakan bila perlu (Termasuk pemeriksaan Laboratorium)
  5. Memberikan surat rujukan jika perlu dirujuk
  6. Ambil obat di apotik sesuai dengan diresepkan
  7. Pasien pulang

15 Menit

Untuk pengobatan rawat jalan tidak ada tarif biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan 2.  Peresepan Obat 3. konsultasi Kesehatan 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterang sakit/sehat 6. Medikal Record ( Hasil Pemeriksaan/advis)

1. Buku Keluhan Pelanggan
2. Kotak saran
3. Via Telpon        : 021-55741919
4.  WA / SMS        : 08111047195
5. Facebook         : Puskesmas Cipondoh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"