Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi form
  2. KK asli
  3. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/desa
  4. KTP asli yang meninggal
  5. Fotocopy KTP pelapor
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Kematian dan KK
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Kematian dan KK
  8. Penandatanganan Akta Kematian dan KK
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Kematian dan KK baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store