Pelayanan PONEK atau Bersalin

  1. Kartu Identitas Pasien / KTP
  2. Kartu Berobat bagi yang sudah pernah ada kunjungan
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu JKBS ( Jaminan Kesehatan Bangka Selatan)
  5. Persyaratan Pelayanan tersebut dapat didalam 3x 24 jam ( hari kerja)

  1. Pasien Datang
  2. Pendaftaran Administrasi
  3. Melakukan Penimbangan Berat Badan dan Tinggi Badan dan Pengukuran tanda-tanda vital serta pemeriksaan detak jantung janin
  4. Dilakukan Pemeriksaan oleh dokter Spesialis Obgyn, melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan pemeriksaan penunjang (bila Perlu)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di instalasi Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi/ Pembayaran dikasir
  8. Pasien Pulang atau dirawat

Respon  Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

1. UMUM :
 

Pelayanan yang Profesional dengan hasil yang memuaskan di PONEK ( Penangganan Obstetry Neonatus Emergency Kegawatdaruratan )

1. Umum :  - Sesuai peraturan Bupati Bangka Tengah No. 49tahun 2015
                   - Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor.6 tahun                            2015
2. JKN : Permenkes No. 59 tahun 2014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONEK atau Bersalin"