1. FNAB :
a. PPasien / keluarga menyerahkan surat pengantar dari poli (bedah, Dalam, dll)
b. PPasien mengisi formulir persetujuan tindakan medis.
c. DDokter Sp.PA Menjelaskan prosedur pemeriksaan FNAB serta menganalisa pasien
d. PPengambilan sampel dilakukan oleh dokter Sp.PA, serta dibantu tenaga analis.
e. HHasil diagnosa dikeluarkan oleh direktur Sp.PA
2. HISTOPATOLOGI :
a. BBahan jaringan dari ruang operasi di cocokkan dengan surat pengantar dari dokter.
b. DDibuatkan administrasi serta dibuatkan formulir pengambilan hasil diserahkan kepada keluarga pasien.
c. PPasien mengambil hasil sesuai formulir
3. SITOLGI :
a. SSampel dari ruangan dikirim ke laboraturium Patologi Anatomi.
b. Diagnosa oleh dokter Sp.PA.
FNAB :
PPasien / keluarga menyerahkan surat pengantar dari poli (bedah, Dalam, dll)
PPasien mengisi formulir persetujuan tindakan medis.
DDokter Sp.PA Menjelaskan prosedur pemeriksaan FNAB serta menganalisa pasien
PPengambilan sampel dilakukan oleh dokter Sp.PA, serta dibantu tenaga analis.
HHasil diagnosa dikeluarkan oleh direktur Sp.PA
HISTOPATOLOGI :
BBahan jaringan dari ruang operasi di cocokkan dengan surat pengantar dari dokter.
DDibuatkan administrasi serta dibuatkan formulir pengambilan hasil diserahkan kepada keluarga pasien.
PPasien mengambil hasil sesuai formulir
SITOLGI :
SSampel dari ruangan dikirim ke laboraturium Patologi Anatomi.
DDiagnosa oleh dokter Sp.PA.
1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2017 2. JAMKESMASTA: Masuk Paket INA-CBG’s 3. BPJS/KIS :Masuk Paket INA-CBG’s
Lab PA
1. Email : rsudkotamadiun@gmail.com 2. Telp : 0351-481314 3 Kotak saran 4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.