Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil

  1. Fotocopy Kartu Identitas / Identitas Penanggung Jawab (Persyaratan untuk Orang Perseorangan, Korporasi, dan Badan Usaha);
  2. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan untuk Orang Perseorangan, Korporasi, dan Badan Usaha);
  3. Rekomendasi Bupati/Walikota (Persyaratan untuk Orang Perseorangan, Korporasi, dan Badan Usaha);
  4. Proposal Perencanaan (Persyaratan untuk Orang Perseorangan, Korporasi, dan Badan Usaha);
  5. Profil Perusahaan (Persyaratan untuk Korporasi);
  6. Profil Koperasi (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  7. Peta lokasi dengan titik koordinat (Persyaratan Teknis);
  8. Data kondisi eksisting lokasi dan pemanfaatan ruang yang telah ada (Persyaratan Teknis);
  9. Data Daya Dukung Pulau / hidrooseanografi (koorporasi dan koperasi) (Persyaratan Teknis);
  10. Data kondisi ekosistem pesisir (Persyaratan Teknis);
  11. Luasan lokasi (Persyaratan Teknis);
  12. Kesesuaian dengan RZWP3K (Persyaratan Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil

Pelayanan Pengaduan Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil"