Rawat Inap

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu JKBS

  1. melakukan pendaftaran rawat inap di loket
  2. petugas mengantar pasien keruang rawat inap setelah penanangan di IGD / poliklinik selesai
  3. Petugas ruang rawat inap melakukan serah terima pasien kepada perawat yang mengantar dan pasien dilakukan orientasi ruangan
  4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama masa perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang jika kondisi pasien baik ataupun meninggal
  6. pasien pulang

1. Visit Dokter Spesialis setiap Hari ( 08.00 s.d 14.00 WIB )
2 . Visit Dokter Umum setiap hari selama 24 jam

1. Umum : 
                 a. Sesuai peraturan Bupata Bangka Tengah no 49 tahun 2015
                 b. Sesuai peraturan daerah kabupaten bangka tengah no. 6 tahun 2015

2. JKBS : Sesuai MOU dengan Pemda Bangka Selatan
3. JKN   : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan yang profesional dengan hasil memuaskan di ruang rawat inap antara lain : Tulip. Asoka, Flamboyan, Strawbery, Neonatus, Bougenvile

1. Website : rsudbangkatengah.weebly.com
2. Telp       : 085383884511
3. Sms      : 085383884511
4. Kotak Saran
5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"