Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa identitas KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu JKBS
  5. Surat rujukan dari puskesmas bila ada

  1. Pengambilan nomor antrean
  2. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil
  3. Menunggu panggilan sesuai Poli yang dituju
  4. Pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang lab
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang atau dirawat di rawat inap

Senin - Kamis Jam 08.00 - 14.00 WIB
Jumat              Jam 08.00 - 11.00 WIB
Sabtu              Jam 08.00 - 13.00 WIB

1. UMUM : Sesuai peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah Nomor 49 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor 6 Tahun 2005

2. JKBS : Sesuai dengan MOU antara Rumah Sakit Umum Bangka Tengah dan Dinas Kesehatan Bangka Selatan

3. JKN : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan yang profesional dengan hasil memuaskan di klinik bedah, klinik penyakit dalam, kilink mata, klinik anak, klinik obsyn, klinik paru, kilinis DOTS, klinik gigi, klinik VCT, fisiotrerapi, klinik gizi

1. Website : rsudbangkatengah.weebly.com
2. Telp       : 085383884511
3. Sms      : 085383884511
4. Kotak Saran
5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"