Penerbitan Surat Keterangan UJI Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

  1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli);
  2. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

  1. 1. Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi;
  2. 2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan peserta uji;
  3. 3. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh peserta uji;
  4. 4. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji diarahkan menuju ke ruang klinik pengemudi;
  5. 5. Peserta uji dipersilakan duduk dan ditawari air minum yang tersedia oleh petugas uji;
  6. 6. Sebelum pelaksanaan ujian keterampilan mengemudi, petugas memberitahukan tata cara penggunaan simulator dan tata cara penilaiannya;
  7. 7. Ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, meliputi uji materi: a. reaksi; b. pertimbangan perkiraan; c. antisipasi; d. sikap mengemudi; dan e. konsentrasi;
  8. 8. Peserta uji melaksanakan ujian dan dinyatakan lulus jika dapat mencapai nilai minimal 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan;
  9. 9. Peserta uji yang dinyatakan belum lulus ujian keterampilan mengemudi melalui simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan dan dapat datang kembali untuk melakukan ujian 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan belum lulus;
  10. 10. Petugas uji mengarahkan peserta uji untuk membayar biaya penerbitan SKUKP kepada petugas bank yang ditunjuk kemudian petugas bank yang telah menerima pembayaran memberikan tanda bukti pembayaran kepada peserta uji;
  11. 11. Petugas uji menerbitkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan menyerahkannya kepada peserta uji;
  12. 12. Petugas uji mengarsipkan berkas penerbitan SKUKP ditempat yang telah ditentukan.

10 menit sejak peserta uji selesai melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada POLRI.

Penerbitan Surat Keterangan UJI Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

1.    Melalui konsultasi langsung;
2.    Melalui telepon;
3.         Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail, e-complaint) sesuai bidang tugasnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan UJI Keterampilan Pengemudi (SKUKP)"