Penghantar pembuatan Kartu keluarga

  1. membawa pengantar RT/RW
  2. membawa kartu keluarga yang sudah tidak berlaku baki yang perbaikan KK atau KK sebelum Perubahan
  3. membawa FC buku nikah bagi kk baru dan bagi kk perubahan cukup bawa kk yang lama

  1. 1. antri 2. tunggu panggilan petugas 3. producknya bentuk format kk dan F 19 dan F 18

Proses pembuatan pengantar Kartu keluarga diproses sekitar 10 menit

tidak ada retrebusi

Penghantar pembuatan Kartu Keluarga

portal e Gov
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghantar pembuatan Kartu keluarga"