Rekomendasi pembuatan KTP

  1. membawa surat penghantar RT/RW
  2. FC Kartu keluarga dan akte kelahiran kalau ada akte kelahiran
  3. surat pindah bagi yang warga pindahan baru

  1. 1. Pastikan kelurahan telah mendukung layanan e-KTP 2. Datanglah dengan membawa persyaratan 3. Antri dan menunggu panggilan

proses pembuatan rekomendasi KTP dapat diproses dalam 10 menit

tidak ada retrebusi

Rekomendasi Pembuatan E=KTP

portal e Gov
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pembuatan KTP"