1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP asli
2. Membawa surat penghantar RT/RW
surat keterangan pindah berupa :
1. F 33
2. F 34
3. F 35
4. F 36
Proses pembuatan surat pindah dilakukan hanya 10 menit kalao data-datanya lengkap
Tidak ada retrebusi
Surat Pindah
portal e Gov
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.