Pembuatan surat pindah keluar

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP asli
  2. 2. Membawa surat penghantar RT/RW

  1. surat keterangan pindah berupa : 1. F 33 2. F 34 3. F 35 4. F 36

Proses pembuatan surat pindah dilakukan hanya 10 menit kalao data-datanya lengkap

Tidak ada retrebusi

Surat Pindah

portal e Gov
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat pindah keluar"