Penerbitan SIM A Umum , B I Umum dan B II Umum

  1. 1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
  2. 2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
  3. 3. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS);
  4. 4. Surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
  5. 5. Penerbitan: a. SIM A Umum : SIM A yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan; b. SIM BI Umum : SIM A Umum / SIM BI yang dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan; c. SIM BII Umum : SIM BI Umum / SIM BII yang telah dimiliki minimal telah berlaku 12 (dua belas) bulan.

  1. 1. Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi;
  2. 2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan peserta uji;
  3. 3. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh peserta uji;
  4. 4. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji diminta mengisi formulir pendaftaran SIM;
  5. 5. Selesai mengisi formulir pendaftaran SIM, peserta uji diarahkan oleh petugas pelayanan informasi untuk mengambil nomor antrian;
  6. 6. Peserta uji dipersilakan duduk dan ditawari air minum yang tersedia oleh petugas pelayanan;
  7. 7. Petugas pada loket pendaftaran memanggil peserta uji melalui sistem antrian;
  8. 8. Setelah peserta uji tiba di loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratannya, petugas kembali melakukan pengecekan terhadap berkas pendaftaran SIM dan melakukan registrasi dan pencatatan pada buku register;
  9. 9. Berkas pendaftaran SIM yang teregistrasi selanjutnya diarahkan ke loket entry data untuk dilakukan pemasukan data secara elektronik oleh petugas entry data ke dalam pangkalan data computer / database;
  10. 10. Setelah dilakukan entry data, maka oleh petugas entry data berkas pendaftaran SIM dimasukkan ke dalam ruang identifikasi dan peserta uji diminta menunggu panggilan sistem antrian di kursi tunggu sambil menikmati fasilitas yang tersedia;
  11. 11. Petugas identifikasi memanggil peserta uji melalui sistem antrian dan kemudian melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji;
  12. 12. Setelah dilakukan proses identifikasi, maka oleh petugas identifikasi berkas pendaftaran SIM dimasukkan ke dalam ruang ujian teori dan peserta uji diminta menunggu panggilan sistem antrian di kursi tunggu sambil menikmati fasilitas yang tersedia;
  13. 13. Setelah menerima berkas pendaftaran SIM dari petugas identifikasi, Petugas uji teori menginput data ke perangkat uji teori dan kemudian memanggil peserta uji melalui sistem antrian;
  14. 14. Peserta uji melaksanakan ujian teori dengan 2 dua model pertanyaan yaitu 7 pertanyaan survei dan 30 pertanyaan uji kompetensi dengan batas waktu pengerjaan 15 menit, peserta uji dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% atau 21 dari 30 soal yang diujikan;
  15. 15. Petugas uji teori mencetak nilai ujian peserta uji dan menempelkan ke berkas pendaftaran;
  16. 16. Apabila peserta uji dinyatakan lulus maka dilanjutkan ke tahap Ujian Praktik, sedangkan peserta uji yang dinyatakan tidak lulus pada ujian teori maka kembali melaksanakan ujian teori ulang paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus;
  17. 17. Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori mengikuti ujian praktik yang dilaksanakan dilapangan praktik SATPAS Polres Singkawang;
  18. 18. Ujian praktik dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dalam sehari yakni pertama pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB dan kedua pada pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB;
  19. 19. Ujian praktik dibagi menjadi 2 tahap, yaitu ujian praktik I yang dilaksanakan dilapangan praktik Satpas Polres Singkawang, sedangkan ujian Praktik II dilakukan di Jalan Umum;
  20. 20. Petugas uji praktik memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan ranmor roda empat meliputi: a. pengecekan bagian luar ranmor; b. ban maupun ban cadangan (serep); c. ruang mesin dan kabin termasuk posisi tempat duduk; d. tangan memegang kemudi; e. posisi rem tangan; f. transmisi netral; g. kaca spion luar dan dalam; h. semua pintu tertutup; i. sabuk pengaman; j. lampu dan kontak kontrol instrumen; k. menjalankan ranmor dan berhenti; dan l. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.
  21. 21. Materi ujian praktik I meliputi: a. uji menjalankan ranmor maju dan mundur di jalur sempit; b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur; c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan d. uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
  22. 22. Ketentuan lulus ujian praktik I meliputi: a. melaksanakan pengecekan kendaraan sesuai ketentuan pengujian; b. peserta uji tidak boleh menyentuh/menjatuhkan 1 (satu) atau lebih patok pada saat pelaksanaan ujian, dan kepala tidak boleh menengok ke belakang pada saat materi ujian mundur pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion ranmor uji; dan c. pada materi ujian menanjak, ranmor uji berhenti diawali menekan rem kaki bersamaan dengan menekan pedal kopling pada garis stop dan menarik rem tangan, selanjutnya menetralkan perseleneng, dan saat ada perintah dari petugas uji untuk menjalankan ranmor uji, ranmor uji tidak boleh mundur atau mati mesin. Apabila mundur atau mati mesin dinyatakan belum lulus.
  23. 23. Materi ujian praktik II meliputi: a. mengemudikan ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic; b. tetap mengemudikan ranmor dibelakang kendaraan yang sedang berjalan lambat; c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar; d. berhenti di tempat yang telah ditentukan; e. memarkir ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar; f. memutar ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas; g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan ranmor di jalan; h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain; i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain; j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai etika dan ketentuan; dan k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasian, perkiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji; l. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lainnya; m. tata cara mengangkut orang dan/atau barang; n. mengisi surat muatan; o. etika pengemudi ranmor umum; dan p. pengoperasian peralatan keamanan.
  24. 24. Materi ujian praktik tersebut harus sesuai dengan lampiran naskah pada komponen 1 poin 5 dan setiap peserta uji diberikan kesempatan 2 (dua) kali sebelum dinyatakan belum lulus;
  25. 25. Setelah pelaksanaan ujian, petugas uji mencatatkan nilai ujian pada lembar ujian dalam berkas pendaftaran SIM maupun melakukan pemasukan data hasil ujian dalam pangkalan data komputer penerbitan SIM, dan membubuhkan stampel LULUS apabila nilai ujian mencukupi syarat kelulusan;
  26. 26. Peserta uji dinyatakan belum lulus dapat mengulang 7 hari sejak dinyatakan belum lulus; 27. Setelah dilakukan proses ujian
  27. 27. Setelah dilakukan proses ujian terakhir, maka oleh petugas uji berkas pendaftaran SIM yang memiliki cap LULUS dimasukkan ke loket pembayaran / bank dan peserta uji diminta melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk sesuai urutan antri;
  28. 28. Petugas bank yang telah menerima pembayaran memberikan lembar 1 tanda bukti pembayaran kepada peserta uji dan menempel lembar 2 tanda bukti pembayaran pada berkas pendaftaran SIM;
  29. 29. Petugas cetak SIM mengambil berkas pendaftaran SIM yang telah ditempeli bukti pembayaran oleh petugas Bank;
  30. 30. Sebelum melakukan pencetakan SIM, petugas cetak melakukan verifikasi data (dan meminta peserta uji untuk turut melakukan verifikasi data identitas) yang tercantum dalam format SIM untuk menghindari kesalahan pada saat pencetakan;
  31. 31. Petugas cetak melakukan pencetakan SIM yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi data, kemudian menyerahkan SIM kepada peserta uji, dan peserta uji mengisi buku register pengambilan SIM;
  32. 32. Setelah melakukan pencetakan, petugas cetak mengarsipkan berkas pendaftaran SIM ditempat arsip yang telah ditentukan dan membuat rekapitulasi penerbitan SIM per hari layanan.

  1. Pendaftaran                      : 4 menit;
  2. Entry Data                       : 3 menit;
  3. Pembayaran biaya ADM       : 3 menit;
  4. Identifikasi dan Verifikasi     : 3 menit;
  5. Penerbitan / Cetak SIM       : 2 menit;
  6. Ujian Teori                    : 20 Menit;
  7. Ujian Klipeng/Simulator     : 10 menit;
  8. Ujian Praktik 1                  : 20 menit;
  9. Ujian Praktik 2                   : 20 menit.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada POLRI

Penerbitan SIM A Umum , B I Umum dan B II Umum

1.  Melalui konsultasi langsung
2. Melalui telepon
3.  Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail, e-complaint) sesuai bidang tugasnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A Umum , B I Umum dan B II Umum "