Penerbitan SIM C Perpanjangan

  1. 1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
  2. 2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
  3. 3. SIM asli yang akan diperpanjangan;
  4. 4. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS);
  5. 5. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
  6. 6. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya.

  1. 1. Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi;
  2. 2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan peserta uji, apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh peserta uji;
  3. 3. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji diminta mengisi formulir pendaftaran SIM;
  4. 4. Selesai mengisi formulir pendaftaran SIM, peserta uji diarahkan oleh petugas pelayanan informasi untuk mengambil nomor antrian;
  5. 5. Peserta uji dipersilakan duduk dan ditawari air minum yang tersedia oleh petugas pelayanan;
  6. 6. Petugas pada loket pendaftaran memanggil peserta uji melalui sistem antrian;
  7. 7. Setelah peserta uji tiba di loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratannya, petugas kembali melakukan pengecekan terhadap berkas pendaftaran SIM dan melakukan registrasi dan pencatatan pada buku register;
  8. 8. Berkas pendaftaran SIM yang teregistrasi selanjutnya diarahkan ke loket entry data untuk dilakukan pemasukan data secara elektronik oleh petugas entry data ke dalam pengkalan data komputer / database;
  9. 9. Setelah dilakukan entry data, maka oleh petugas entry data berkas pendaftaran SIM dimasukkan ke dalam ruang identifikasi dan peserta uji diminta menunggu panggilan sistem antrian di kursi tunggu sambil menikmati fasilitas yang tersedia;
  10. 10. Petugas identifikasi memanggil peserta uji melalui sistem antrian dan kemudian melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji;
  11. 11. Setelah dilakukan proses identifikasi, maka oleh petugas identifikasi berkas pendaftaran SIM dimasukkan ke loket pembayaran / bank dan peserta uji diminta melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk sesuai urutan antri;
  12. 12. Petugas bank yang telah menerima pembayaran memberikan lembar 1 tanda bukti pembayaran kepada peserta uji dan menempel lembar 2 tanda bukti pembayaran pada berkas pendaftaran SIM;
  13. 13. Petugas cetak SIM mengambil berkas pendaftaran SIM yang telah ditempeli bukti pembayaran oleh petugas Bank;
  14. 14. Sebelum melakukan pencetakan SIM, petugas cetak melakukan verifikasi data (dan meminta peserta uji untuk turut melakukan verifikasi data identitas) yang tercantum dalam format SIM untuk menghindari kesalahan pada saat pencetakan;
  15. 15. Petugas cetak melakukan pencetakan SIM yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi data, kemudian menyerahkan SIM kepada peserta uji, dan peserta uji mengisi buku register pengambilan SIM;
  16. 16. Setelah melakukan pencetakan, petugas cetak mengarsipkan berkas pendaftaran SIM ditempat arsip yang telah ditentukan dan membuat rekapitulasi penerbitan SIM per hari layanan.

10 menit sejak peserta uji selesai melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada POLRI

SIM C perpanjangan

1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail, e-complaint) sesuai    bidang tugasnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store