Pelayanan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan
  3. Fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Ketua Badan Hukum atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/Usaha (Bila Berbadan Hukum) yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  6. Bila tanah dan bangunan bukan milik Yayasan, lampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau Perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai
  7. Fotocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir
  8. Proposal Permohonan lengkap (Visi dan Misi, Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan/KTSP, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, dll)
  9. Mengisi Formulir Permohonan yang telah disediakan
  10. Membuat Surat Pernyataan Permohonan bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai 6000)
  11. Rekening koran atas nama Badan Hukum
  12. Menandatangani Bukti Pemeriksaan Lapangan

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  4. Berkas yang telah lengkap maka akan diberikan Tanda Terima Berkas
  5. Kemudian akan dijadwalkan Proses Peninjauan Lapangan oleh Tim Petugas Kecamatan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Dasar Kota Tangerang
  6. Setelah Peninjauan Lapangan dan Pengecekan Fisik serta dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Petugas Kecamatan, maka akan dibuatkan Laporan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik
  7. Selanjutnya proses pengetikan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM)
  8. Pengajuan Pemarafan dan Penandatanganan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM) kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  9. Penyerahan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM) kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD, TK, Play Group, PKBM)"