Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian kepala keluarga)

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Fotocopy Akta Kematian;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Lama

  1. - Pemohon melampirkan akte kematian dan mendaftarkan ke bidang pendaftaran penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak - Penerbitan KK baru

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan pengaduan dapat dialkukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian kepala keluarga)"