Kartu Keluarga Perubahan - Bertambah numpang

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri

  1. - Pemohon membawa surat pindah yang sudah ditandatangani oleh desa dan kecamatan dan didaftarkan ke bidang pendaftaran penduduk Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil; - Penerbitan KK baru. -

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Perubahan - Bertambah numpang"