Penggantian SIM karena Hilang atau rusak

No. SK: KEP/41/VII/2018

  1. Fotokopi E-KTP / Resi dari Dinas Kependudukan
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk SIM hilang
  3. SIM asli untuk SIM rusak
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Surat Psikologi (SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU)

  1. Cek data pemilik SIM ke Arsdok
  2. Uji Simulator untuk SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU
  3. Pendaftaran dan Pengisian Formulir
  4. Pembayaran PNBP
  5. Verifikasi dan Identifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
  6. Cetak dan penyerashan SIM

1. Print Out Data Komputer : 10 Menit
2. Pengisian Formulir, Pendaftaran dan identifikasi : 15 Menit
3. Pengambilan SIM : 5 Menit

1. SIM A, AU, BI, BIU, BII dan BIIU : Rp. 80.000
2. SIM C : Rp. 75.000
3. SIM D : Rp. 30.000
4. Uji Simulator SIM : Rp. 50.000 untuk SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU

Penggantian SIM karena Hilang atau rusak

1. Call Center : 081262620110

2. Aplikasi : Polisikita

3. Website : www.polrestabesmedan.com

4. Facebook : Satlantasmedan

5. Instagram : satlantaspolrestabesmedan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada