Koreksi SPM/SP2D Satker

  1. a. Salinan SPM dan Daftar SP2D/SP2D sebelum koreksi;
  2. b. SPM setelah koreksi;
  3. c. ADK Koreksi SPM dari Aplikasi SAS;
  4. d. Surat Permintaan Koreksi Data SPM/SP2D;
  5. e. Detail Permintaan Koreksi Data SPM/SP2D;
  6. f. SPTJM Koreksi Data SPM/SP2D pada SPAN.

  1. Satker mengajukan surat permintaan koreksi SPM/SP2D ke KPPN disertai dokumen-dokumen pendukung lainnya;
  2. Berdasarkan surat permintaan koreksi satker beserta dokumen pendukungnya, KPPN melakukan proses koreksi yang diawali dengan proses konversi ADK SPM Koreksi;
  3. Petugas Validator Tagihan Seksi PDMS melakukan validasi SPM Koreksi tersebut secara sistem pada Aplikasi SPAN;
  4. Apabila lolos validasi secara sistem, melakukan penerusan dokumen ke Kepala Seksi PDMS;
  5. Kepala Seksi PDMS melakukan review, apabila telah sesuai ketentuan kemudian dilakukan persetujuan permintaan koreksi;
  6. Kepala Seksi PDMS menyampaikan konsep surat tanggapan koreksi ke Kepala KPPN;
  7. Kepala KPPN melakukan review atas pengajuan koreksi SPM satker, jika disetujui kemudian memaraf konsep surat tanggapan koreksi dan meneruskannya kepada Kepala Seksi PDMS untuk pencetakan net surat tanggapan koreksi;
  8. Kepala Seksi PDMS menyampaian net surat tanggapan koreksi kepada Kepala KPPN untuk ditetapkan.
  9. Satker menerima surat persetujuan/penolakan koreksi SPM/SP2D dari KPPN Liwa

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Koreksi SPM/SP2D

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store