Permohonan perpanjangan sim A, A Umum, C, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

  1. 1.Membawa fotocopy Ktp -Elektronik
  2. 2. KIR Dokter yang sudah ada penunjukan dari BidDokkes Polda
  3. 3. SIM Lama yang masih berlaku / laporan Kehilangan

  1. 1. Mengisi Formulir permohonan SIM
  2. 2. Membayar PNBP di Loket BRI
  3. 3. Registrasi data permohonan SIM
  4. 4. Identifikasi Data Permohonan SIM
  5. 5. Loket Pengambilan SIM

60 Menit

Rp. 80

Penerbitan perpanjangan sim A, A Umum, C, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perpanjangan sim A, A Umum, C, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum"