Izin Perubahan Reklamasi

  1. Fotocopy Izin Lokasi Reklamasi Awal;
  2. Fotocopy Izin Pelaksanaan Reklamasi Awal;
  3. Peta Lokasi Perubahan;
  4. Surat Keterangan Lokasi Reklamasi dan Lokasi Sumber Material dari Bupati/Walikota;
  5. Rencana Induk Pelaksanaan Reklamasi Perubahan;
  6. Fotocopy Izin Lingkungan Perubahan;
  7. Rencana Detail Reklamasi Perubahan;
  8. Metode Pelaksanaan, Penggunaan Peralatan, dan Jadwal Reklamasi.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Reklamasi

Pelayanan Pengaduan Izin Perubahan Reklamasi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store