Pelayanan Konsultasi (Information Desk)

  1. Adanya permintaan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi.

  1. Pemohon informasi menuju ke meja konsultasi sesuai nomor antrian.
  2. Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam formulir layanan informasi (FLI).

Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 10 sampai dengan 30 menit. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 30 sampai dengan 60 menit. Dalam  hal  memerlukan  pertimbangan  Kepala  Seksi Penyuluhan  dan Layanan Informasi, norma waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai.
 
 

Tidak Dipungut Biaya.

Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI)

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi (Information Desk)"