Permohonan SIM A, C, D Baru secara online

  1. 1.KTP ASLI YANG SAH
  2. 2.Membawa fotocopy Ktp- Elektronik
  3. 3. KIR Dokter yg sdh ada surat penunjukan dari BidDokkes Polda
  4. 4.SIM LAMA ASLI YANG MASIH BERLAKU
  5. 5.FOTO KOPI SIM

  1. 1. Membayar BRI
  2. 2. Registrasi Data
  3. 3. Identifikasi Data
  4. 4. Mengikuti Pencerahan
  5. 5. MenikutiUjian Teori AVIS
  6. 6. Mengikuti Pencerahan Safety riding
  7. 7. Mengikuti Uji Praktek I dan Praktek 2
  8. 8. Pengambilan SIM diloket Cetak SIM bagi yang lulus

120 Menit

Rp. 120

Permohonan SIM A, C, D Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SIM A, C, D Baru secara online"