Perpanjangan SIM

  1. SIM Asli yang masih berlaku
  2. Fotokopi E-KTP / Resi dari Dinas Kependudukan
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Surat Psikologi

  1. Uji Ketarampilan Merngemudi melalui Simulator untuk SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU Untuk SIM A, C dan D tidak melaksanakan ujian
  2. Pendaftaran dan pengisian formulir
  3. Pembayaran PNBP
  4. Verifikasi dan Identifikasi (Pencocokan Identitas, Pengambilan Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan)
  5. Cetak dan penyerahan SIM

1. Untuk A, C dan D : 20 Menit
2. Untuk SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU : 50 Menit

1. SIM A, AU, BI, BIU, BII dan BIIU : Rp. 80.000
2. SIM C : Rp. 75.000
3. SIM D : Rp. 30.000
4. Uji Simulator : Rp. 50.000

Perpanjangan SIM

1. Call Center : 08262620110

2. Aplikasi : Polisikita

3. Website : www.polrestabesmedan.com

4. Facebook : Satlantasmedan

5. Instagram : satlantaspolrestabesmedan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online