Izin Pelaksanaan Reklamasi

  1. Surat permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP provinsi Banten bermaterai cukup (Syarat Administrasi);
  2. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan (Persyaratan untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Orang Perorangan, dan Badan Usaha);
  3. Fotocopy KTP (Persyaratan untuk Orang Perorangan, dan Badan Usaha);
  4. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan untuk Orang Perorangan, dan Badan Usaha);
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dengan menunjukan aslinya (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  8. Fotocopy Izin Lokasi Reklamasi (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  9. Fotocopy Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  10. Rencana Induk Lokasi Reklamasi yang mencantumkan Alokasi Sempadan Pantai sesuai Perundang-Undangan (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  11. Study Kelayakan (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  12. Dokumen Rancangan Detail Reklamasi yang dilengkapi dengan Perhitungan dan Gambar Konstruksi, dan Gambar Rencana Infrastruktur (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  13. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Reklamasi (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  14. Bukti Kepemilikan dan/atau Penguasaan Lahan apabila lokasi berhimpitan dengan daratan (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  15. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menjaga dan Menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  16. Surat Perjanjian antara Pemohon dan Pihak Pemasok Material yang dilegalisir oleh Notaris dilengkapi fotocopy Surat Izin Pertambangan Daerah dan fotocopy Izin Lingkungan untuk Lokasi Sumber Material yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi yang berwenang (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  17. Pedoman Penyusunan Proposal Reklamasi, Rencana Induk, Studi Kelayakan dan Rencana Detail Reklamasi harus sesuai dengan KEP.DIRJEN KP3K No. 04A/KEP/DJKP3K/2014 (Persyaratan untuk Badan Usaha).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pelaksanaan Reklamasi

Pelayanan Pengaduan Izin Pelaksanaan Reklamasi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksanaan Reklamasi"