pelayanan Perubahan Elemen Data Dinamis Penduduk yang terdiri dari:

  1. a. Perubahan Elemen Data Nama - Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah
  2. b. perubahan Elemen Data Jenis Kelamin Data Laki-laki dan perempuan - Melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan dan menunjukan salinan penetapan pengadilan
  3. c. Perubahan Elemen Data Agama - Melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukan salinan keterangan dari pemuka agama
  4. d. Perubahan Elemen Data Perkawinan - Melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan atau potokopi akta kematian, dan menunjukan salinan penetapan pengadilan atau akta Kematian
  5. e. Perubahan Elemen Data Pekerjaan - Melampirkan Surat Keterangan dari Instansi, Lembaga dan perusahaan
  6. f. Perubahan Elemen Data pas photo - Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota
  7. g. Perubahan Elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing - Melampirkan fotokopi kartu izin tinggal tetap, dan menunjukan kartu ijin tinggal tetap

  1. a. Perubahan Elemen Data Nama - Pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK - Perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  2. b. Perubahan Elemen data jenis kelamin Laki-laki dan perempuan - Pencatatan Perubahan Elemen Data Jenis Kelamin Data Laki-laki dan Perempuan melalui SIAK - Perubahan elemen data laki-laki dan perempuan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  3. c. Perubahan Elemen Data Agama - Pencatatan perubahan agama melalui SIAK - Perubahan elemendata agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  4. d. Perubahan Elemen Data Perkawinan - Pencatatan Perubahan elemen data status perkawinan melalui SIAK - Perubahan elemen data status perkawinan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  5. e. Perubahan Elemem data pekerjaan - Pencatatan Perubahan elemen data Pekerjaan melalui SIAK - Perubahan elemen data Pekerjaan padabiodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  6. f. Perubahan elemen data pas poto - Pencatatan perubahan nama melalui SIAK - Perubahan elemen data pas poto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
  7. g. Perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing - Pencatatan perubahan masa berlaku KTP-el bagi orang asing melalui SIAK - Perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Perubahan Elemen Data Dinamis Penduduk yang terdiri dari:"